Kejahatan Offence Against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan
intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh, peniruan
tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran
suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain,
dan sebagainya. Di Indonesia biasanya menyebut kejahatan ini dengan pelanggaran
atas HAKI.
1.
Pengertian
HAKI
HAKI adalah hak yang timbul dari kemampuan
berfikir atau olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang
berguna untukmanusia. Dalam ilmu hukum, hak kekayaan intelektual merupakan
harta kekayaan khususnya hukum benda (zakenrecht) yang mempunyai objek benda
inteletual, yaitu benda yang tidak berwujud yang bersifat immaterial maka
pemilik hak atas kekayaan intelektual pada prinsipnya dapat berbuat apa saja
sesuai dengan kehendaknya. Dalam Pasal 7 TRIPS ( Tread Related Aspect of
Intellectual Property Right) dijabarkan tujuan dari perlindungan dan penegakkan
HAKI adalah sebagai berikut : Perlindungan dan penegakkan hukum HAKI burtujuan untuk
mendorong timbulnya inovasi, pengalihan dan penyebaran teknologi dan
diperolehnya manfaat bersama antara penghasil dan pengguna pengetahuan
teknologi, menciptakan kesejahteraan sosial dan ekonomi serta keseimbangan
antara hak dan kewajiban.
2.
Prinsip
HAKI
a.
Prinsip Ekonomi.
Prinsip
ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya
pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan
keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
b.
Prinsip Keadilan
Prinsip
keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja
membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni,
dan sastra yang akan mendapatperlindungan dalam pemiliknya.
c.
Prinsip Kebudayaan.
Prinsip
kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk
meningkatkan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia yang akan
memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa, dan negara
d. Prinsip Sosial.
Prinsip
sosial ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang
diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan
sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu
dan masyarakat.
3.
Ragam
HAKI
Secara garis besar HAKI dibagi dalam 2
(dua) bagian, yaitu:
a. Hak cipta (copyrights);
Hak
cipta adalah hak eksklusif bagi penciptaan atau penerimaan hak untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan
izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta terdiri atas hak ekonomi (economic
righst) dan hak moral (moral
rights). Hak ekonomi adalah hak untuk
mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait, sedangkan
hak
moral
adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat
dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak
terkait telah dialihkan.
Hak
cipta dianggap sebagai benda bergerak, sehingga hak cipta dapat dialihkan, baik
seluruhnya maupun sebagian karena
pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab-sebab lain yang
dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Hak cipta yang dimiliki oleh ahli waris atau penerima wasiat tidak dapat
disita kecuali jika hak tersebut diperoleh secara melawan hukum. Menurut Undang-Undang, ciptaan yang
dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang
mencakup :
1)
Buku, program, dam semua hasil karya tulis lain;
2)
Ceramah, kuliah , pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
3)
Alat peraga yang dibuat untuk kepentinga pendidikan dan ilmu
pengetahuan;
4)
Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
5)
Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
6) Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni
lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan
seni terapan;
7)
Arsitektur;
8)
Peta;
9)
Seni batik;
10)
Fotografi;
11)
Sinematografi;
12) Terjemahan, tasir, saduran, bung rampai,
database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Dalam
Pasal 29 sampai dengan Pasal 34
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta diatur masa/jangka waktu
untuk suatu ciptaan berdasarkan jenis ciptaan.
1.
Hak
cipta berlaku selama hidup pencipta dan terus menerus berlangsung hingga 50
tahun setelah pencipta meninggal dunia. Jika pencipta terdiri dari dua atau
lebih, hak cipta berlaku sampai 50 tahun setelah pencipta terakhir meninggal
dunia. (ex: buku,
lagu, drama, seni rupa, dll)
2.
Hak
cipta dimiliki oleh suatu badan hukum berlau selama 50 tahun sejak pertama kali
diumumkan. (ex: program komputer, fotografi, dll)
3.
Untuk
perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 tahun sejak pertama
kali diterbitkan.
4.
Untuk
penciptaan yang tidak diketahui penciptanya, dan peninggalan sejarah dan
prasejarah benda budaya nasional dipegang oleh negara, jangka waktu berlaku
tanpa batas waktu.
5.
Untuk
ciptaan yang belum diterbitkan dipegang oleh negara, ciptaan yang sudah
diterbitkan sebagai pemegang hak cipta dan ciptaan sudah diterbitkan tidak
diketahiu pencipta dan penerbitnya dipegang oleh negara, dengan jangka waktu
selama 50 tahun sejak ciptaan tersebut pertama kali diketahui secara umum.
6.
Untuk
ciptaan yang sudah diterbitkan penerbit sebagai pemegang hak cipta, jangka
waktu berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diterbitkan.
Pemegang hak
cipta berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi
untuk melakukan perbuatan hukum selama jangka waktu lisensi dan berlaku di
seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
Pemegang hak cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada
pengadilan niaga atas pelanggaran hak cipta dan meminta penyitaan terhadap
benda yang diumumkan atau hasil perbanyakan ciptaan itu. Pelanggaran terhadap
hak cipta telah diatur dalam Pasal 72 dan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 19
tentang Hak Cipta, yang dapat dikenakan
hukum pidana dan perampasan oleh negara untuk dimusnahkan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002
Tentang Hak Cipta : Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima
hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya ataumemberikan izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal
1 ayat 1). Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu
pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan.
Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu
“seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir
suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian
yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi
Dasar
Hukum HAK CIPTA :
1.
UU
Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
2.
UU
Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
3.
UU
Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak
Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
4.
UU
Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana
telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor
29)
Hak kekayaan industri (industrial
property rights), yang
mencakup:
1) Paten
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2001:
·
Paten
adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil
invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri invensinya tersebut atau
memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat
1).
·
Hak
khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang
teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya
tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya
(Pasal 1 Undang-undang Paten).
·
Paten
diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang
diterapkan dalam proses industri. Di samping paten, dikenal pula paten sederhana (utility models) yang hampir sama
dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana.
Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP).
·
Paten
hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru)
di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan
penemuan adalah kegiatan
pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa :
·
proses;
·
hasil
produksi;
·
penyempurnaan
dan pengembangan proses;
·
penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi Dasar
Hukum HAK PATEN :
·
UU
Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
·
UU
Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten
(Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
·
UU
Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109)
2) Kerahasiaan dagang /(trade secret) Menurut Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia
Dagang :
ü Rahasia Dagang
adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau
bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena
berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia
Dagang.
ü Perlindungan
rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan,
atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui
oleh nasyarakat
ü Syarat pengajuan
perlindungan sebagai HKI, meliputi prinsip perlindungan otomatis dan
perlindungan yang diberikan selama kerahasiaannya terjaga. Pemilik HKI berhak
menggunakan sendiri rahasia dagang yang dimilikinya atau memberikan lisensi
atau melarang pihak lain untuk menggunakannya.
ü Jangka waktu
perlindungan rahasia dagang adalah sampai dengan masa dimana rahasia itu
menjadimilik publik.
ü Dalam Pasal 5
Ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, hak rahasia
dagang dapat beralih/dialihkan karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian ,
dan sebab lain yang dibenaran oleh undang-undang. Pengalihan harus disertau
dengan pengalihan dokumen-dokumen yang menunjukan terjadinya pengalihan rahasia
dagang.
ü Sanksi yang
diberikan untuk masalah rahasia dagang berupa pidana dan denda.
3) Design industri
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun
2000 Tentang Desain Industri :
·
Desain
Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis
atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga
dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam
pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu
produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1).
·
Desain
industri adalah suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi atau komposisigaris
atau warna, atau garis dan warna atau gabungan dari padanya yang berbentul 3D
atau 2D yang memberikan kesan estetis
dan dapat diwujudkan dalam pola 3D atau 2D serta dapat dipakai untuk
menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
·
Hak
ini diberikan untuk desain industri yang baru, yaitu tanggal penerimaan desain
industri itidak sama dengan pengungkapan yang telah ad sebelumnya.
·
Jangka
waktu perlindungan terhadap hak desain industri diberikan 10 tahun sejak
tanggal penerimaan dan tercatat dalam daftar umum desain industri dan
diberitakan dalam berita resmi desain industri.
·
Setiap
hak desain industri diberikan atas dasar permohonan ke Direktorat Jendral
Desain Industri secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
·
Pengalihan
hak ini dapat dilakukan karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis
dan sebab lain yang dibenarkan perundang-undangan dan wajib dicatat dalam daftar
umum desain industri. Desain industri
terdaftar hanya dapat dibatalkan atas permintaan pemegang lisensi.
·
Sanksi
yang diberikan untuk masalah desain industri berupa pidana dan denda.
4) Merek dagang
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2001 :
·
Merek
adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari
unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan
perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 Ayat 1)
·
Merek
merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa)
tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga
kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen.
·
Hak
merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kapada pemilik merek yang
terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan
menggunakan sendiri merek atau memberikan izin kepada pihak lain untuk
menggunakannya.
·
Jenis-jenis
merek dapat dibagi menjadi merk dagang,
merek jasa dan merek kolektif.
·
Merek
terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak
tanggal penerimaan dan jangka waktu perlindungan dapat diperpanjang denga
jangka waktu yang sama.
·
Hak
merek terdaftar dapat beralih atau
dialihkan karena pawarisan, hibah, wasiat, perjanjian atau seba-sebab lain yang
dibenarkan oleh perundang-undangan.
·
Penghapusan
pendaftaran merek dari daftar umum merek dapat dilakukan atas prakarsa
direktorat jendral berasarkan permohonan pemilik merek yang bersangkutan atau
pihak ketiga dalam bentuk gugatankepada pengadilan niaga.
·
Pemilik
merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain secara tanpa hak
menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau
keseluruhannyauntuk barang atau jasa yang sejenis, berupa gugatan ganti rugi
dan/atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek
tersebut. Sanksi yang dikenakan terhadap masalah merek berupa pidana dan denda
Istilah – Istilah Merk :
Dasar Hukum HAK
MERK
:
a.
UU
Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
b.
UU
Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek
(Lembaran Negara RI Tahun 1997Nomor 31)
c.
UU
Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor
110)Pengaturan Semikonduktor /Desain integrated circuits
d.
Berdasarkan
pasal 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu:
Ayat
1: Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi,
yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari
elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling
berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor
yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
Ayat
2: Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancanganpeletakan tiga dimensi dari
berbagai elemen, sekurang-kurangnyasatu dari elemen tersebut adalah elemen
aktif, serta sebagian atau
semua
interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut
dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.
Hak desain tata letak sirkuit terpadu adalah
hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada pendesain
atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau
memberikan persetujuanya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
Jangka waktu perlindungan hak ini diberikan
pertama 15 tahun sejak penciptaan atau 10 tahun sejak pemanfaatan komersial.
Hak ini dapat beralih/dialihkan karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian
tertulis dan sebab lain yang dibenarkan oleh perundang-undangan.
Sanksi yang diberikan untuk masalah desain
tata letak sirkuit terpadu berupa pidana dan denda.
2.2 Beberapa faktor penunjang Terjadinya Offence Against Intellectual
Property
1. Telah
tersedianya teknologi komputasi dan komunikasi yang memungkinkan dilakukannya penciptaan,
pengumpulan dan manipulasi informasi.
2. Informasi online mulai berkembang.
3. Kerangka akses internet umum telah muncul
2.3 Contoh Kasus
1. SHARP Corporation
Mengajukan Tuntutan Hukum Terhadap Samsung Atas Pelanggaran Hak Paten LCD
Tuntutan ini diperkarakan di Pengadilan Wilayah
Amerika Serikat untuk Texas Bagian Timur (United States District Court for the
Eastern District of Texas). Gugatan tersebut dengan tuduhan bahwa produk-produk
berikut menyalahi hak paten yang berkaitan dengan LCD milik SHARP : modul
liquid crystal display (LCD) yang diproduksi oleh Samsung dan dijual di AS oleh
Samsung; TV LCD dan monitor LCD yang menggunakan modul LCD yang diproduksi oleh
Samsung dan dijual di AS oleh SEA; dan telepon genggam yang menggunakan modul
LCD yang diproduksi oleh Samsung dan dijual di AS oleh STA. Dalam gugatannya,
SHARP meminta pengadilan mengabulkan kompensasi ganti rugi yang dialami SHARP
dan melarang penjualan produk yang bermasalah tersebut. SHARP juga menghendaki
adanya tim juri penilaian.
Lima hak paten yang termasuk dalam perkara hukum
ini adalah Nomer Hak Paten AS 4.649.383, 5.760.855, 6.052.162, 7.027.024 dan
7.057.689, yang kesemuanya berhubungan dengan modul LCD.
SHARP merupakan satu perusahaan terkemuka dalam
pengembangan industri liquid crystal. SHARP memulai penelitian dan pengembangan
teknologi liquid crystal pada tahun 1970 dan yang pertama di dunia memproduksi
aplikasi LCD pada kalkukaltor di tahun 1973. Sejak itu, SHARP telah berupaya
melakukan penelitian dan pengembangan yang terus menerus untuk teknologi liquid
crystal.
SHARP memperkenalkan TV LCD AQUOS di tahun 2001.
SHARP mulai memproduksi TV LCD berukuran besar pada tahun 2004 di Pabrik
Kameyama-nya di Jepang, suatu fasilitas produksi TV LCD yang terintegrasi dan
menggabungkan semua aspek dalam proses produksi dari pembuatan modul LCD hingga
perakitan akhir TV LCD.
SHARP memegang banyak hak paten yang berkaitan
dengan LCD di Jepang, di Amerika Serikat dan negara-negara lainnya sebagai
hasil dari upaya penelitiannya yang ekstensif, dan memberikan ijin atas
pemakaian hak patennya untuk teknologi LCD umum kepada produsen panel LCD.
SHARP telah berusaha menegosiasikan untuk mencapai
kesepakatan dengan Samsung atas satu perijinan hak paten LCD sejak 2006, namun
sangat disesalkan tidak dapat memecahkan masalah ini melalui proses negosiasi.
Sebagai hasilnya, SHARP terpaksa mengajukan gugatan perkara hukum ini untuk
melindungi properti intelektualnya.
Lima Hak Paten Amerika Serikat Milik SHARP
Corporation yang Termasuk dalam Gugatan Perkara Hukum
USP 4.649.383 : Driving
method untuk meningkatkan rasio kontras LCD
USP 5.760.855 : Guard wiring
untuk mencegah kerusakan akibat listrik statis pada LCD
USP 6.052.162 : Formasi
elektroda untuk meningkatkan mutu display LCD
USP 7.027.024 : Driving
device untuk meningkatkan mutu display LCD
USP 7.057.689 : LCD yang
memiliki film optikal untuk menghasilkan viewing angle yang luas dengan
menggantikan perbedaan fase.
2. Seseorang dengan tanpa
izin membuat situs penyayi-penyayi terkenal yang berisikan lagu-lagu dan
liriknya, foto dan cover album dari penyayi-penyayi tersebut.
3. Bulan Mei tahun 1997,
Group Musik asal Inggris, Oasis, menuntut ratusan situs internet yang tidak
resmi yang telah memuat foto-foto, lagu-lagu beserta lirik dan video klipnya.
Alasan yang digunakan oleh grup musik tersebut dapat menimbulkan peluang
terjadinya pembuatan poster atau CD yang dilakukan pihak lain tanpa izin.
4. Kasus lain terjadi di
Australia, dimana AMCOS (The Australian Mechanical Copyright Owners Society)
dan AMPAL (The Australian Music Publishers Association Ltd) telah menghentikan
pelanggaran Hak Cipta di Internet yang dilakukan oleh Mahasiswa di Monash
University. Pelanggaran tersebut terjadi karena para Mahasiswa dengan tanpa
izin membuat sebuah situs Internet yang berisikan lagu-lagu Top 40 yang populer
sejak tahun 1989 (Angela Bowne, 1997 :142).
5. Apple sempat menuntut
penjiplakan tema Aqua kepada komunitas Open Source, namun yang terjadi adalah
bukan penjiplakan, tapi peniruan. Hak Cipta yang dimiliki Apple adalah barisan
kode Aqua beserta logo dan gambar-gambarnya, sedangkan komunitas Open Source
meniru wujud akhir tema Aqua dalam kode yang berbeda, dan tentunya membuat baru
gambar dan warna pendukungnya. Meniru bukanlah karya turunan.
2.4 Solusi Pemecahan Masalah
1. Penggunaan enkripsi
untuk meningkatkan keamanan
Penggunaan enkripsi yaitu dengan mengubah data-data
yang dikirimkan sehingga tidak mudah disadap (plaintext diubah menjadi
chipertext). Untuk meningkatkan keamanan authentication (pengunaan user_id
danpassword), penggunaan enkripsi dilakukan pada tingkat socket. Hal ini akan
membuat orang tidak bias menyadap data atau transaksi yang dikirimkan dari/ke
server WWW. Salah satu mekanisme yang popular adalah dengan menggunakan Secure
Socket Layer (SSL) yang mulanya dikembangkan oleh Nerscape. Selain server WWW dari
netscape, server WWW dari Apache juga dapat dipakai karena dapat
dikonfigurasikan agar memiliki fasilitas SSL dengan menambahkan software
tambahan, spertiopen SSL.
2. Penggunaan Firewall
Tujuan utama dari firewall adalah untuk menjaga
agar akses dari orang tidak berwenang tidak dapat dilakukan. Program ini
merupakan perangkat yang diletakkan antara internet dengan jaringan internal.
Informasi yang keluar dan masuk harus melalui atau melewati firewall. Firewall
bekerja dengan mengamati paker Intenet Protocol (IP) yang melewatinya.
3. Perlunya CyberLaw
Cyberlaw merupakan istilah hukum yang terkait
dengan pemanfaatan TI. Istilah lain adalah hukum TI (Low of IT), Hukum Dunia
Maya (Virtual World Law) dan hukum Mayantara.
4. Melakukan pengamanan
system
Melakukan pengamanan sistem melalui jaringan dengan
melakukan pengaman FTP, SMTP, Telnet dan pengaman Web Server.
5. Meningkatkan
pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan,
investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan Offence
Against Intellectual Property
Posting Komentar